Kode Etik Guru Indonesia
|
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru IndonesiaSebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang d
imaksud adalah nilai - nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak
boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas - tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, meni lai, dan
mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari - hari di
dalam dan luar sekolah.
Kode Etik Guru Indonesia merupakan
pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilin dungi undang - undang. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan , m
elatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi
sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional yaitu berkembangnya sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung ja wab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh
peserta didik
Guru Indonesia bertanggung jawab menga n tarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan
Silakan Unduh di sini
Hubungan guru dengan Organisasi Profesi
- Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yangmemberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yangdapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya
- Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasiprofesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
- Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.