Kepala Sekolah Pembelajar |
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan formal. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial. Baseline kompetensi pengetahuan dan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperoleh pada Uji Kompetensi tahun 2014 adalah 4,7.
Berdasarkan data pokok pendidikan, pada bulan Maret 2016, jumlah kepala sekolah (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) adalah 265.635 orang. Uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) yang dilaksanakan pada tahun 2015 diikuti oleh 166.334 orang (62,62%). Hasil UKKS 2015 menunjukkan rerata nasional 56,37. Skor setiap dimensi kompetensi adalah sebagai berikut: manajerial sebesar 58,05; supervisi sebesar 51,10; dan kewirausahaan sebesar 57,93.
Seiring dengan amanat Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, strategi yang digunakan untuk dapat mencapai target IKP 7.2.3. adalah dengan diselenggarakannya sistem penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah berkelanjutan. Untuk merealisasikan amanat tersebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mendesain Program Kepala Sekolah Pembelajar sebagai upaya mengembangkan kompetensi kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan peningkatan kompetensi yang bersifat individual, spesifik, dan dapat dilakukan melalui berbagai modalitas. Program ini juga mendorong kepala sekolah menjadi individu pembelajar yang berdampak positif dalam membangun sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar.
unduh di sini