Bocoran Format Kelulusan dan Bentuk Sertifikat Guru Pembelajar

sertifikat guru pembelajar
Kegiatan Guru Pembelajar dikembangkan berdasarkan peta kompetensi guru yang dapat dilihat dari hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan Uji Kompetensi Guru (UKG) serta didukung dengan hasil evaluasi diri. Guru yang kompetensinya masih di Kriteria Capaian Minimal (KCM) akan mengikuti peningkatan kompetensi Guru Pembelajar yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi minimal. Guru yang hasil pengembangan keprofesiannya telah mencapai standar kompetensi minimal, kegiatan Guru Pembelajar-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian yang dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya memberikan pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Mengingat penyelenggaraan Guru Pembelajar membutuhkan biaya yang sangat besar, pelaksanaan Guru Pembelajar diharapkan tidak hanya didanai oleh anggaran pemerintah pusat, namun melibatkan juga anggaran pemerintah daerah, lembaga swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembiayaan mandiri dari peserta.

Penilaian dalam Guru Pembelajar moda daring (selanjutnya disebut nilai akhir), diperoleh dari tagihan yang harus diselesaikan oleh peserta dan akan dilakukan secara otomatis di dalam LMS. Nilai akhir (NA) peserta diperoleh dari komponen:

1. Penilaian Diri (PD)
Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan) yang harus diselesaikan oleh peserta. Kemudian peserta menilai sendiri hasil pekerjaannya sesuai dengan rubrik yang telah disediakan di LMS.
2. Tes Sumatif Sesi (TS)
Tes sesi dilakukan oleh peserta di setiap akhir sesi. Nilai tes sesi merupakan rata-rata dari keseluruhan nilai tes sesi yang dilakukan.

3. Tes Akhir (TA)
Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir pembelajaran di Sesi Penutup. Pelaksanaan tes akhir dilakukan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pada setiap kelas modul pada TUK yang
telah ditentukan menggunakan sistem UKG. Tes akhir akan digunakan sebagai nilai sertifikat pada kelompok kompetensi yang diikuti.

Nilai akhir peserta diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:

NA = 10%PD + 50%TS + 40%TA 

Peserta yang nilai akhirnya di bawah 70 tidak akan mendapatkan sertifikat maupun surat keterangan.

Bentuk Sertifikat bagi peserta berisi hal-hal sebagai berikut:
1.    Halaman depan sertifikat berisi:
a.    Logo Kemendikbud 
b.    Identitas UPT
c.    Nomor Sertifikat
d.    Identitas Peserta
e.    Identitas Instansi Peserta
f.    Kegiatan yang Diikuti
g.    Periode Pelaksanaan Program
h.    Nilai atau Keterangan Capaian Kompetensi (predikat)
i.    Tanggal Penerbitan Sertifikat
j.    Tanda Tangan Kepala UPT/Penyelenggara 
k.    Cap Stempel

2.    Halaman belakang sertifikat berisi Struktur Program

sertifikat guru pembelajar
a. Struktur peningkatan kompetensi Guru Pembelajar Daring
b. Tanda Tangan Penanggung Jawab Program.

Unduh FORMAT SERTIFIKAT GURU PEMBELAJAR di sini