Unduh Kode Etik Guru Indonesia

Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru IndonesiaSebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang d imaksud adalah nilai - nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas - tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, meni lai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari - hari di dalam dan luar sekolah. 
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilin dungi undang - undang. Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan , m elatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung ja wab. Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik 

Guru Indonesia bertanggung jawab menga n tarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan

 Silakan Unduh di sini
Hubungan guru dengan Organisasi Profesi
  1. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yangmemberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
  2.  Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yangdapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya
  3. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasiprofesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
Hubungan Guru dengan Pemerintah :
  • Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.