Penilaian aspek sikap
Penilaian ini dimaksudkan
untuk mengetahui sikap peserta dalam berbagai aspek antara lain: sikap pada
saat menerima materi; sikap pada saat melaksanakan tugas individu dan kelompok;
sikap terhadap fasilitator; sikap terhadap teman sejawat; dan sikap pada saat
mengemukakan pendapat, bertanya, dan menjawab. Secara sederhana, aspek sikap
yang dinilai hanya mengukur kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan.
Pengukuran terhadap aspek sikap ini dapat dilakukan melalui pengamatan sikap.
Penilaian aspek sikap
dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan
oleh fasilitator pada setiap materi. Namun, untuk nilai akhir aspek sikap
ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan
kesimpulan fasilitator terhadap sikap peserta selama kegiatan dari awal sampai
akhir berlangsung.
Skor penilaian aspek sikap
menggunakan skala 0-100 dengan kriteria nilai sebagai berikut.
Nilai Akhir
Nilai akhir (NA) peserta moda tatap muka diperoleh dari tiga komponen yaitu penilaian pengetahuan, sikap,
dan keterampilan. Penentuan nilai akhir peserta menggunakan formulasi sebagai
berikut.
1)
Formulasi
penentuan nilai akhir peserta moda tatap muka bagi guru kelas, guru mapel, dan
guru BK ditetapkan sebagai berikut.
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x40%] + [TAx
60%]
NA =Nilai Akhir
NS =Nilai Sikap (rerata dari nilai semua aspek sikap
yang dinilai)
NK= Nilai Keterampilan (rerata nilai keterampilan semua materi
pokok)
TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
Yang perlu dipersiapkan dalam diklat Guru Pembelajar
2)
Formulasi
penentuan nilai akhir peserta moda tatap muka bagi guru kejuruan
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TAx
40%]
NA =Nilai Akhir
NS =Nilai Sikap (rerata dari nilai semua aspek sikap yang dinilai)
NK=Nilai Keterampilan (rerata nilai keterampilan semua materi
pokok)
TA =Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
1. Penilaian Fasilitator
Penilaian
terhadap fasilitator adalah pengukuran dan penilaian kepada fasilitator yang
dilakukan oleh peserta pada saat fasilitator melaksanakan tugas memfasilitasi
pembelajaran. Instrumen penilaian yang digunakan adalah lembar pengamatan dengan
skala penilaian 30-100. Penilaian oleh peserta dilakukan di akhir kegiatan
untuk masing-masing fasilitator.
Adapun
unsur-unsur yang dinilai meliputi:
1. Penguasaan
materi
2. Ketetapan
waktu hadir di kelas
3. Sistematika
penyajian
4. Penggunaaan
metode dan alat bantu pembelajaran
5. Daya
simpati, gaya, dan sikap kepada peserta
6. Penggunaan
bahasa
7. Pemberian
motivasi belajar kepada peserta
8. Pencapaian
tujuan pembelajaran
9. Kerapihan
berpakaian
10. Kemampuan
menyajikan materi
11. Cara
menjawab pertanyaan dari peserta
12. Kerjasama
antar instruktur
13. Sikap dan
perilaku
2. Penilaian Penyelenggaraan
Penilaian
terhadap pelaksanaan kegiatan adalah pengukuran dan penilaian kepada
penyelenggara program yang dilakukan oleh peserta pada saat mengikuti kegiatan.
Penilaian kinerja penyelenggara program dilakukan terhadap pencapaian sasaran
mutu penyelenggara. Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi:
a.
Penyiapan alat dan bahan;
b.
Penyiapan materi belajar;
c.
Penyiapan sarana dan prasarana;
d.
Pelaksanaan program; dan
e.
Pelayanan terhadap peserta.