Penilaian
pada Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka dilakukan
secara komprehensif, meliputi penilaian terhadap peserta, penilaian terhadap
fasilitator, dan penilaian terhadap penyelenggaraan program.
1.
Penilaian peserta
a.
Tujuan Penilaian
Penilaian terhadap peserta bertujuan untuk mengukur
kompetensi peserta melalui ketercapaian
indikator kompetensi dan keberhasilan
tujuan program. Penilaian dilaksanakan untuk mengukur
tingkat penguasaan kompetensi sesuai dengan kelompok kompetensi yang
dipelajari.
b. Aspek
Penilaian
Aspek yang dinilai mencakup pengetahuan, sikap, dan
keterampilan. Penilaian dilakukan melalui tes untuk aspek pengetahuan mencakup
kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan untuk aspek sikap dan keterampilan
menggunakan instrumen nontes melalui pengamatan selama kegiatan berlangsung
dengan menggunakan format-format penilaian yang telah disediakan.
c. Jenis
Instrumen dan Lingkup Penilaian Peserta
1) Tes
Tes
akhir dilakukan untuk
mengukur pengetahuan
peserta secara menyeluruh
setelah mengikuti proses pembelajaran. Penilaian menggunakan metode penilaian
acuan
patokan
(PAP). Tes mencakup kompetensi
profesional dan pedagogik pada aspek pengetahuan
berdasarkan indikator pencapaian kompetensi dari setiap
materi sebagaimana yang tercantum
dalam struktur program.
Tes akhir dilakukan segera setelah peserta menyelesaikan
kegiatan pembelajaran. Tes akhir dilakukan oleh peserta secara modular (sesuai
kelompok kompetensi yang dipelajari) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah
ditentukan oleh P4TK sesuai dengan mekanisme UKG. Penetapan TUK dapat dilakukan
dengan memverifikasi TUK tahun 2015 yang sekaligus menjadi Pusat Belajar
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
a) Bentuk Tes dan Jumlah soal
Tes
yang dikembangkan dalam bentuk pilihan ganda. Jumlah soal untuk menguji
penguasaan materi profesional dan pedagogik dalam satu kelompok kompetensi
sejumlah 30 soal dengan proporsi 10 soal kompetensi pedagogik dan 20 soal
kompetensi profesional.
b) Tempat dan Kondisi Pelaksanaan Tes
Tes
dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dalam situasi yang terbebas dari
hal-hal yang mengancam reliabilitas, antara lain: (1) jarak tempat duduk; (2)
penerangan lampu; (3) ketenangan suasana; (4) kesehatan peserta; (5) kerahasiaan
perangkat tes; (6) ketersediaan lembar jawaban; (7) kejelasan petunjuk
pengerjaan; (8) kecukupan alokasi waktu; (9) pengawasan dari penguji/panitia;
dan (10) hal-hal lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tes.
Pelaksanaan
tes diupayakan dalam kelompok belajar di kelas kegiatan peningkatan kompetensi
guru pembelajar.
c) Alokasi Waktu
Tes
memerlukan alokasi waktu selama 1 jam pelajaran atau 45 menit untuk satu
kelompok kompetensi.
2)
Non Test
Non test dilakukan untuk menilai proses selama kegiatan
berlangsung. Penilaian proses dilakukan di setiap materi pokok. Penilaian
proses menggunakan instrumen dilengkapi dengan kriteria penilaian. Lingkup
penilaian proses sebagai berikut.
a) Penilaian Aspek Keterampilan
Penilaian dimaksudkan
untuk
mengetahui kemampuan
peserta
dalam
mendemonstrasikan pemahaman
dan penerapan pengetahuan
yang
diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi
dan indikator. Aspek keterampilan menggunakan pendekatan penilaian
autentik mencakup bentuk tes dan
non test.
Sehubungan dengan kompetensi
yang
diukur pada
aspek keterampilan
bersifat kontinyu, maka
diperlukan cara
untuk
memudahkan
penilaian
kepada peserta.
Kriteria penilaian disusun secara berjenjang dan
kategorik, yakni:
(1) kategori kurang sekali manakala indikator keterampilan
dicapai hanya melalui proses mengamati, mencontoh, dan meniru;
(2) kategori kurang manakala indikator keterampilan
selain indikator di [1] juga dicapai melalui proses berdiskusi, berdialog, dan
bertanya jawab;
(3) kategori cukup manakala indikator keterampilan
selain indikator di [1] dan [2] juga dicapai melalui proses bereksperimen,
ujicoba, dan pembuktian;
(4) kategori baik manakala indikator keterampilan
selain indikator di [1], [2], dan [3] juga dicapai melalui proses kegiatan
perbaikan dan koordinasi dengan beragam sumber; dan
(5) kategori baik sekali manakala indikator
keterampilan selain indikator di [1], [2], [3] dan [4] juga dicapai melalui
proses kegiatan menyusun, membuat, dan menghasilkan produk secara natural.
Sedangkan produk yang dinilai merupakan jenis tagihan yang dipersyaratkan
esensial di setiap materi pokok.
Penilaian
aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh narasumber/fasilitator. Komponen yang dinilai dapat berupa hasil
Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan.
Kriteria
penilaian ditetapkan sebagai berikut.
Selanjutnya >>>>> Penilaian Aspek Sikap