Alamat P4TK Penyelenggara Guru Pembelajar

Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Sedemikian pentingnya peranan guru dalam pendidikan diwujudkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.

Yang Perlu dipersiapkan dalam DIKLAT GURU PEMBELAJAR

Untuk merealisasikan amanah Undang-Undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program Guru Pembelajar tersebut, telah dilakukan pemetaan kompetensi melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.

APLIKASI BEDAH MODUL diklat Guru Pembelajar

Penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka adalah PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Tugas penyelenggara adalah mengelola program, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, serta sarana dan prasarana pendukung program. Daftar penyelenggara program disajikan pada berikut ini.





Semoga Bermanfaat